Mata Angin
Arah
Ekonomi

Catatan Bapenda Bengkulu 21 Oktober 2026 Memuat Pemblokiran 398 Ribu Kendaraan

Redaksi Mata Angin1 menit baca

Catatan Bapenda Bengkulu 21 Oktober 2026 Memuat Pemblokiran 398 Ribu Kendaraan

BENGKULU - Sebanyak 398 ribu kendaraan telah dikenai pemblokiran administrasi dalam keterangan Bapenda Provinsi Bengkulu pada 21 Oktober 2026. Penertiban tersebut menyasar kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun atau lebih, menurut detikSumbagsel.

Kepala Bapenda Bengkulu Hadianto menjelaskan bahwa cakupannya meliputi kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang memenuhi ketentuan tunggakan termasuk dalam sasaran kebijakan.

Untuk pemulihan status, seluruh tunggakan harus dibayar terlebih dahulu. Setelah itu, pembukaan blokir dapat diurus melalui aplikasi atau sistem yang disediakan.

Sebelum pembayaran dituntaskan, administrasi kendaraan tidak dapat berjalan normal. Kebijakan dalam pemberitaan tanggal tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menertibkan data kendaraan bermotor; angka 398 ribu merupakan catatan saat itu, bukan pembaruan kondisi kini.

Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).

Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir

Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/bengkulu-terapkan-blokir-pajak-bagi-kendaraan-warga-dan-pemerintah [26]