Mata Angin
Arah
Pendidikan

Edaran Lampung 19 Oktober 2026 Melarang Siswa Membawa Vape ke Sekolah

Redaksi Mata Angin1 menit baca

Edaran Lampung 19 Oktober 2026 Melarang Siswa Membawa Vape ke Sekolah

LAMPUNG - Larangan membawa vape bagi siswa SMA/SMK Lampung termuat dalam Surat Edaran Disdikbud yang ditandatangani pada 19 Oktober 2026. Catatan pemberitaan 21 Oktober 2026 yang merujuk detikSumbagsel menyebut penyimpanan vape di tas pun termasuk larangan, meski perangkat tidak digunakan.

Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico. Cakupannya meliputi seluruh area sekolah, termasuk toilet, kantin, halaman, parkir, dan tempat ibadah, serta kegiatan resmi di luar jam pelajaran.

Siswa juga dilarang menjual atau mengedarkan rokok dan vape kepada teman sekolah. Penanganan pelanggaran mencakup pembinaan, pemanggilan orang tua, dan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sekolah diminta menyosialisasikan aturan dengan tetap melindungi hak siswa tanpa kekerasan fisik, penghinaan, ataupun perendahan martabat.

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).

Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/larangan-rokok-dan-vape-lampung-berlaku-hingga-kegiatan-resmi-di-luar-jam-kelas [18]