Mata Angin
Arah
Pemerintahan

Bapenda Rujuk Permohonan Pengurangan PBB-P2 IGM untuk Masa Pajak 2019

Redaksi Mata Angin1 menit baca

Bapenda Rujuk Permohonan Pengurangan PBB-P2 IGM untuk Masa Pajak 2019

PALEMBANG - Permohonan pengurangan PBB-P2 tertanggal 19 Maret 2020 kembali disebut Bapenda Kota Palembang dalam penjelasan mengenai spanduk peringatan untuk Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Permohonan itu, menurut Bapenda, berkaitan dengan masa pajak 2019.

Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti memaparkan hal tersebut pada Rabu 28 Oktober 2026. Ia menyebut Yayasan IGM pernah meminta pengurangan PBB-P2 maksimal 50 persen untuk masa pajak tersebut.

Bapenda memandang pengajuan itu sebagai pengakuan yayasan terhadap statusnya sebagai objek PBB-P2. Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari alasan yang dikemukakan Bapenda dalam menjelaskan penertiban, sementara Jamiah menyatakan pemerintah kota menghormati keberatan Yayasan IGM.

Jamiah juga mengatakan yayasan sebelumnya pernah melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, menurut keterangannya, kewajiban sejak 2019 belum dipenuhi. Data piutang pajak daerah Bapenda mencatat jumlah pokok dan denda sebesar Rp2,3 miliar.

Adapun pemasangan spanduk, menurut Jamiah, didahului surat pemberitahuan atau peringatan pertama dan kedua serta surat pemberitahuan pemasangan media. Ia turut menyebut upaya mediasi melalui Bidang Datun Kejaksaan Negeri Palembang yang, menurutnya, tidak dihadiri yayasan.

Jamiah menempatkan tindakan tersebut sebagai edukasi dan penertiban administratif, bukan untuk memojokkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemerintah kota berkomitmen memungut pajak daerah secara adil, proporsional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Disadur dari laporan SUMEKS.CO (Sumeks), 28 Oktober 2026. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/799830/bapenda-palembang-jelaskan-alasan-penertiban-pajak-yayasan-igm-langkah-pasang-spanduk-usai-mediasi-gagal

Foto: SUMEKS.CO. Bapenda Palembang memberikan penjelasan terkait PBB-P2 Yayasan IGM.