Mata Angin
Arah
Hukum & Kriminal

Dari Layanan Perbankan Kantor Pos ke Vonis Korupsi di PN Palembang

Redaksi Mata Angin1 menit baca

Dari Layanan Perbankan Kantor Pos ke Vonis Korupsi di PN Palembang

PALEMBANG — Layanan BTN e-Batara Pos memungkinkan warga menyetor tabungan, menarik tunai, dan melakukan pemindahbukuan melalui kantor pos. Pengelolaan layanan di Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, kemudian menjadi perkara korupsi yang putusannya dibacakan Rabu, 4 November 2026, di Palembang.

SUMEKS.CO/Sumeks melaporkan bahwa terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, dihukum 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menduga terjadi penyimpangan transaksi pada April 2021 hingga Agustus 2023. Di antaranya dugaan penarikan dana tanpa izin pemilik rekening dan penerimaan setoran yang tidak dimasukkan ke sistem.

Putusan majelis pimpinan Pitriadi SH MH juga memuat denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp4,3 miliar. Harta dapat disita dan dilelang bila uang pengganti tidak dibayar; jika tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Tim penasihat hukum belum menentukan sikap akhir terhadap putusan. Riza Faisal Ismed SH mengatakan pertimbangan hakim akan dipelajari lebih dulu sebelum langkah hukum dipilih.

Foto: Fdl/SUMEKS.CO. Dokumentasi persidangan dari artikel sumber.

Sumber: SUMEKS.CO/Sumeks — https://sumeks.disway.id/headline/read/800490/eks-kepala-pos-air-sugihan-korupsi-layanan-btn-e-batara-rp467-miliar-dihukum-65-tahun-penjara