Mata Angin
Arah
Hukum & Kriminal

Dari Titik Api Lubuk Buah, Penyelidikan Polisi Berujung Penetapan Tersangka

Redaksi Mata Angin1 menit baca

Dari Titik Api Lubuk Buah, Penyelidikan Polisi Berujung Penetapan Tersangka

MUSI BANYUASIN - Temuan titik api oleh tim patroli karhutla Polsek Batanghari Leko di Desa Lubuk Buah berlanjut menjadi penyidikan dugaan pembakaran lahan. Kebakaran di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, itu diketahui Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, dengan area terbakar dilaporkan sekitar 0,25 hektare.

Berdasarkan laporan kepolisian, JP diamankan untuk dimintai keterangan. Gelar perkara di ruang rapat Sat Reskrim Polres Muba, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke penyidikan.

Polisi menyebut JP dalam pemeriksaan mengakui membakar sisa pembukaan lahan yang telah kering menggunakan korek api. Keinginan menanam cabai dan sayuran setelah lahan dibakar serta padam juga disebut dalam laporan pemeriksaan.

Hamparan sekitar 30 hektare dilaporkan telah digarap pemilik lahan menggunakan alat berat, bukan seluruhnya terbakar. Olah lokasi turut mencatat sekitar 60 tanaman sawit dalam enam baris dan sekitar 150 bibit sawit belum ditanam di polybag sekitar pondok.

Satu korek api hijau merek Tokai dan dua batang kayu terbakar menjadi barang bukti yang dicatat. Perkara berawal dari Laporan Informasi Nomor R / LI / 94 / XI / 2026 tanggal 1 November 2026.

Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tercantum dalam laporan. Penyidikan selanjutnya disebut dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba; penetapan tersangka bukan putusan bersalah.