Dendy Sebut Uang Diserahkan Setelah Izin Terbit, Berselang Satu hingga Dua Minggu

PALEMBANG — Waktu penerbitan izin dan penyerahan uang dibedakan saksi Dendy dalam sidang dugaan pungli izin berlayar, Kamis, 5 November 2026. SUMEKS.CO melaporkan ia menyebut penyerahan biasanya baru dilakukan satu hingga dua minggu setelah izin keluar dan kapal sudah diperbolehkan berlayar.
Penjelasan itu disampaikan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dalam perkara dengan terdakwa Yudi Kurniawan. Mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang itu diadili terkait dugaan pungli perizinan kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan kesaksian Dendy yang diberitakan Sumeks, penyerahan uang tidak biasanya berbarengan dengan proses penerbitan dokumen. Ia juga menerangkan bahwa permintaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) berasal dari Kawilker melalui WhatsApp.
Keterangan mengenai uang perusahaan disampaikan pula oleh Benedictus. Ia menyebut pengeluaran berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dalam pengurusan dokumen tersebut. Menurut Benedictus, uang tunai diserahkan kepada Kawilker melalui Dendy selaku staf perusahaan, yang juga hadir sebagai saksi.
Untuk lokasi penyerahan, Dendy menyebut rumah di Jalan Arafuru, kawasan Pusri, yang dikenal sebagai posko Kawilker. Sumeks melaporkan persidangan juga memuat keterangan penyerahan di minimarket dekat Pomal Boombaru. Kedua lokasi itu disebut dalam uraian saksi mengenai pemberian uang tunai.
Meski penyerahan disebut berlangsung setelah izin keluar, para saksi menyatakan perusahaan khawatir pengurusan izin dipersulit jika tidak memenuhi permintaan uang di luar ketentuan. Menurut Sumeks, delapan saksi agen kapal dihadirkan jaksa Kejari Musi Banyuasin, dan pendalaman perkara melalui persidangan masih berlanjut.
Foto: Fdl/SUMEKS.CO (foto sumber, sidang dugaan pungli izin berlayar KSOP).
Disadur dari SUMEKS.CO/Sumeks. Sumber: https://sumeks.disway.id/headline/read/800581/sidang-pungli-izin-berlayar-ksop-agen-kapal-pasrah-setor-tunai-di-posko-kawilker-arafuru-minimarket-boombaru